Pulang Pisau - Regulasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tidak terkecuali bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, yang menjadi penyalur aspirasi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Oleh karenanya, penataan regulasi berupa pembentukan Produk Hukum Daerah inisiatif DPRD merupakan langkah utama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan serta masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD.
Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat dan Nor Asriadi) melaksanakan Koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (08/09/2023), yang diterima langsung oleh Kepala Subbagian Persidangan Risalah dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Didik Purwono) serta pelaksana pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Bardi).
DPRD Kabupaten Pulang Pisau, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, terlebih lagi saat ini dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yang sudah pernah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dan diharapkan dapat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Pulang Pisau dalam menjalankan fungsi legislasi, dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut dapat dijadikan sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, termasuk fasilitasi harmonisasi Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam koordinasi ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat kabupaten Pulang Pisau, pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.
Tim, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.
Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Pulang Pisau, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Pulang Pisau. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)
Foto Dokumentasi :