Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah selenggarakan Webinar Penerapan Prinsip Mengenali Pengunaan Jasa (PMPJ) dengan menghadirkan Narasumber dari PPATK, yakni Koordinator Kelompok Substansi Kepatuhan Profesi (Listawati), diikuti oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah (Khantsafikni), Seluruh Anggota MPWN dan MPDN Se-Kalimantan Tengah serta Notaris Se Kalimantan Tengah, Jumat (28/04/23).
Bertempat di Aula Kahayan kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho), hadir pula secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi).
Kegiatan dibuka oleh Kakanwil dalam sambutannya beliau menyampaikan dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa.
Listawati menyampaikan setiap orang yang melakukan transaksi dengan pihak pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh pihak pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa yang dilaksanakan oleh notaris di daerah. Saat ini jumlah notaris yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) notaris. Kalimantan Tengah merupakan salah satu Provinsi yang memiliki wilayah yang sangat luas, sehingga jumlah tersebut bukan jumlah yang ideal dalam memberikan pelayanan jasa hukum notaris kepada masyarakat. Selain itu, penyebaran Notaris yang tidak merata di setiap daerah menjadi permasalahan tersendiri sehingga hal ini juga perlu menjadi evaluasi bersama agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, (Red-dok, Humas Kalteng - RT, April 2023).