Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo), Analis Hukum (Rizki Imawaty) JFU (Oktavriana) melakukan pengumpulan data langsung (on-site) ke Orangtua Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kota Palangka Raya. Jumat (28/04/2023)
Tim Kantor Wilayah melakukan pengumpulan data terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing (Laura Linda, Inggris) yang saat ini telah menjadi WNI. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memiliki tugas dan fungsi menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024).
Dalam Kesempatan ini Laura Linda menyampaikan "Berterima kasih atas peran aktif dari Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan terhadap kewarganegaraan ini, bahwa pada tahun 2021 saya juga telah mengajukan dan menerima surat keputusan sebagai Warga Negara Indonesia. Akan tetapi dikarenakan anak kami lahir pada saat saya belum menjadi WNI statusnya masih Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kami menyerahkan data untuk database Kementerian Hukum dan HAM dan akan terus berkoordinasi dengan baik selanjutnya”.
Di akhir Kunjungan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU mengapresiasi proaktif dan kerja samanya. Anggun Prasetyo berharap agar kedepan terus terjalin komunikasi yang baik dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan mencegah ABG menjadi “Asing” baik di wilayah Indonesia maupun yang berada di Luar Negeri karena keterlambatan maupun ketidaktahuan orangtua yang melakukan perkawinan campur. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2023)
Foto Dokumentasi :