Palangka Raya - bertempat di Aula Kahayan, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Fajar Sulaeman Taman) beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah mengikuti kegiatan pemahaman terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksana Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan secara virtual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (03/05/23).
Pada kegiatan tersebut di buka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Asep N.Mulyana) dengan narasumber Direktur Fasilitasi Perancang Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kesempatan tersebut disampaikan Direktur Jenderal bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka peningkatan pemahaman terkait verfikasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023.
Sehingga diharapkan melalui uji kompetensi tersebut dapat terpenuhi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan memiliki kompentensi sebagai Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, (Humas, Reddok Kalteng, Mei 2023).