Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Selasa (28/05/2024).
Pada kesempatan ini bertindak sebagai Narasumber perancang peraturan perundang-undangan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Adharinalti dan Nunuk Febriananingsih).
Peserta yang hadir pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik adalah Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Kota Palangka Raya dan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, JFT Perancang Perundang-undangan serta JFT Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Acara rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber.
Narasumber menyampaikan bahwa Tahapan Perencanaan Pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk penyusunan prolegda dan naskah akademik merupakan “pintu masuk” pertama dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Penataan Regulasi harus dimulai sejak tahap perencanaan karena akan menentukan kualitas peraturan perundang-undangan di tahap selanjutnya, dengan tujuan , pedoman menentukan skala prioritas Pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan gambaran obyektif kebutuhan Pembentukan peraturan perundang-undangan, memastikan rencana pembentukan PUU selaras dengan dokumen perencanaan (RKPD, RPJMD) atau prioritas daerah, memberikan pedoman bagi lembaga yang berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Perencanaan penyusunan rancangan produk hukum di daerah, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan: Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengikutsertakan biro hukum, Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda, dikoordinasikan oleh Balegda.