Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Menyelenggarakan Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan PROLEGDA dan Naskah Akademik

z Prolegda 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Selasa (28/05/2024).

Pada kesempatan ini bertindak sebagai Narasumber perancang peraturan perundang-undangan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Adharinalti dan Nunuk Febriananingsih).

Peserta yang hadir pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik adalah Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Kota Palangka Raya dan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, JFT Perancang Perundang-undangan serta JFT Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Acara rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber.

Narasumber menyampaikan bahwa Tahapan Perencanaan Pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk penyusunan prolegda dan naskah akademik merupakan “pintu masuk” pertama dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Penataan Regulasi harus dimulai sejak tahap perencanaan karena akan menentukan kualitas peraturan perundang-undangan di tahap selanjutnya, dengan tujuan , pedoman menentukan skala prioritas Pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan gambaran  obyektif kebutuhan Pembentukan peraturan perundang-undangan, memastikan rencana pembentukan PUU  selaras dengan  dokumen perencanaan (RKPD, RPJMD) atau prioritas daerah, memberikan pedoman bagi lembaga yang berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Perencanaan penyusunan rancangan produk hukum di daerah, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan: Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengikutsertakan biro hukum, Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda, dikoordinasikan oleh Balegda.

z Prolegda 1z Prolegda 1z Prolegda 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI