Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Gelar Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Pelatihan Bahasa Isyarat, Selasa (28/05/24).
Kegiatan ini di laksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Septi Nurhayati) dan di hadri oleh Narasumber pelatihan Bahasa isyarat dari SLBN Kota Palangka Raya (Jambi D Nudin) dan Perserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng serta stake holder terkait.
Septi dalam hal ini menyampaikan sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kegiatan Diseminasi HAM adalah menyebarluaskan informasi tentang perlindungan,penghormatan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia.
Salah satunya kegiatan tersebut adalah pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM. Dalam P2ham ini adalah berorientasi pada kaum rentan dan kaum difabel diantaranya untuk meningkatkan kemampuan para petugas di UPT dalam melayani kaum difabel yaitu pelatihan Bahasa isyarat.
Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Standar Pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kriteria pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Maka kita harus meningkatkan kualitas layanan di unit kerja, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan ,Rupbasan dan Imigrasi.
“Ada banyak Hal penting lainnya yang dapat dilakukan selain anggaran, yaitu sikap perilaku petugas dalam memberikan pelayanan harus dengan pendekatan nilai-nilai HAM,”. Ucap Septi.