Palangka Raya, 22 Mei 2023 - Kegiatan ini dihadiri langsung oleh peserta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Kota Palangka Raya, dan UPT Pemasyarakaan dan Imigrasi di luar Palangka Raya melalui zoom meeting,
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Woro Sadarini) didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Septi Nurhayati). Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan: "Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, nomenklatur pos Yankomas saat ini telah berubah menjadi Pos Pengaduan DUgaan Pelanggaran HAM,".
Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi tentang fungsi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di UPT oleh Woro Sadarini. "Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai tanggung jawab pemerintah dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional, maka Pos Pengaduan yang sudah ada di UPT harus dimanfaatkan dengan baik,".
Pada akhir rapat, Kasubbid Pemajuan HAM menjelaskan sedikit tentang pengoperasian SIMASHAM bagi masyarakat yang melapor melalui Pos Pengaduan setempat.
Sebagai penutup, Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan harapannya agar tim Pos Pengaduan di UPT tetap semangat dalam menjalankan tugas mereka. Jika ada kendala dalam menjalankan Pos Pengaduan, diharapkan koordinasi dengan Tim Pos Pengaduan yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai bahan evaluasi dan peningkatan pelayanan HAM di daerah, khususnya wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023).