Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan Menjadi Pembahasan Dalam Rakor MPWN dan MPDN TA. 2023

materirakoormpdnmpwnnnn01.jpg

Palangka Raya - Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023. Senin (22/05/2023)

Dengan mendatangkan dua Narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni), kegiatan kali ini mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)”.

Pada sesi pertama yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho). Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) menyampaikan materi kepada peserta kegiatan terkait “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas  Notaris”.

Ada beberapa poin yang di tekankan dalam penyampaian materi oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah yaitu terkait Kewenangan MPD dan MPP, Forum rapat Pengawas Notaris, Tanggung jawab Ketua Majelis Pengawas Notaris, Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris, Pengawasan dan Pembinaan Notaris serta Tata cara pemeriksaan protokol Notaris.

Sesi kedua kegiatan materi disampaikan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dengan materi “Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris” yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan).

Firdhonal menyampaikan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata “suatu badan” adalah terkandung maksud sebagai suatu lembaga yang hakekatnya melaksanakan sebagian dari kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang kenotariatan, khususnya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.

Majelis Pengawas Pusat Notaris lebih menekankan pada Pengaturan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Alur Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2020.

Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini tentu sangat tepat untuk menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan juga termasuk dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Notaris yang harus secara konsisten dilakukan.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Pencegahan dan  Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2022)

Foto Dokumentasi :

materirakoormpdnmpwnnnn02.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn03.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn04.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn05.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn06.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI