Jakarta – Dalam rangka penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) berserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Pengkajian dan Informasi HAM (Benny Yuandrias) melaksanakan koordinasi ke Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kantor wilayah berkoordinasi secara teknis terkait penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah Kalimantan Tengah, salah satu upaya penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah adalah mendorong terlaksanannya pelayanan Publik berbasis HAM di wilayah Kalimantan Tengah.
Disampaikan Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM di wilayah Direktorat Jenderal HAM (Novie Sugiharti) bahwa Kantor Wilayah memiliki peran dan fungsi untuk terus mendorong pelayanan publik berbasis HAM di wilayah terutama pada jajaran di Kantor Wilayah maupun UPT Pasyarakatan dan Keimigrasian, upaya untuk terus mendorong pelayanan publik berbasis HAM merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelayanan publik untuk memberikan pelayanan dan memenuhi hak setiap orang, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Upaya untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal serta berbasis HAM merupakan standar pelayanan publik dan suatu kewajiban yang harus diberikan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat mudah terjangkau dan terukur. Melalui koordinasi teknis penyelenggaraan pemajuan HAM tersebut diharapakan Pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM di wilayah Kalimantan Tengah dapat terwujud dan berjalan secara makasimal. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2023).
Foto Dokumentasi: