Balikpapan - Setelah bekerja bersama selama kurang lebih 3 (Tiga) Hari dalam proses Penyelarasan Data Barang Milik Negara sampai lah kepada bagian Penutupan Rekonsiliasi Barang Milik Negara Regional Kalimantan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan tepat Pukul 21.00 WITA, Kamis, (15/6/2023).
Ditutup oleh Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, Imron dan Koordinator Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN, Yuhartono yang menyampaikan terimakasih atas kerjasama dalam pelaksanaan Rekonsiliasi BMN Regional Kalimantan, dalam pelaksanaan : verifikasi, klarifikasi, dan analisis pertimbangan terhadap dokumen permohonan Penetapan Status Penggunaan dan Penghapusan BMN Rusak Berat.
Disampaikan Persentase Total PSP BMN setelah Rekon : a) Kalimantan Tengah dari Total Kuantitas 5229 (71,22%) sebelum pelaksanaan Rekonsiliasi BMN menjadi tersisa 45 dengan Persentase Akhir (99,75%) ; b) Kalimantan Barat dari Total Kuantitas 1734 (92,21%) menjadi tersisa 136 dengan persentase akhir (99,39%); c) Kalimantan Selatan dari Total Kuantitas 959 (93,27%) menjadi tersisa 147 dengan persentase akhir (98,97%) ; d) Kalimantan Timur dari Total Kuantitas 1931 (92,77%) menjadi tersisa 345 dengan persentase Akhir (98,72%). Tindak lanjut dari PSP BMN yang telah rilis tersebut akan dilanjutkan kembali untuk dilaksanakan usulan Penghapusan BMN Rusak Berat.
Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Pembina dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Tim Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkumham Kalteng akan terus mendorong hingga maksimal 100% baik usulan PSP BMN ataupun usulan Penghapusan BMN Rusak Berat. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng - Holik, Juni 2023)
Foto Dokumentasi :