Gunung Mas - Semangat kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam mendukung peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis patut diperhitungkan.
Setelah sebelumnya tim kantor wilayah melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait di Kabupaten Barito selatan terhadap potensi Indikasi Geografis, kali ini tim kantor wilayah melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas sebagai tindak lanjut terhadap potensi Indikasi Geografis berupa "Kopi Dayak" untuk segera dapat di daftarkan.
Tim kantor wilayah yang terdiri atas Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto), Pemroses permohonan KI (Agus Dwisusanto), juga Analis Kepegawaian Ahli Pertama (Jimy Fernando), bertemu langsung Plt. Kepala Dinas Pertanian (Aryantoni) juga Kepala Bidang Tanaman dan Holtikultura (Herianto).
Di ruang kerjanya, Aryantoni menyambut hangat kedatangan tim pada kantor wilayah kalimantan tengah dan pada kesempatan ini tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim berkenaan dengan Gunung Mas sebagai salah satu kabupaten yang memiliki potensi produk perkebunan Kopi yang memiliki karakteristik khas perlu mendapat pelindungan.
Pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bentuk pelindungan hukum terhadap suatu produk dari kemungkinan klaim pihak lain.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Indikasi geografis adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari tiga kategori yaitu produk basil alam atau kekayaan alam, produk hasil pertanian dan produk-produk kerajinan tangan atau hasil industri.
Riilnya, manfaat indikasi geografis akan bermanfaat bila telah diajukan pendaftaraan. Manfaat dari IG Terdaftar, antara lain dapat melindungi produsen dari kemungkinan pemalsuan produk, dan memberi jaminan kualitas produk yang berlabel indikasi geografis sebagai produk asli.
Sejalan dengan hal diatas, Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, dan Kanwil Kemenkumham berharap Dinas Pertanian dapat mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis terhadap Kopi Dayak yang menjadi salah satu produk khas daerah.