Kapuas – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melalui Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Karyadi), bersama Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Septi Nurhayati), dan JFU pada Sub Bidang Pemajuan HAM, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kapuas. Selasa (26/11/2024).
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng diterima oleh JFT pada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kuala Kapuas (Erlina). Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong dan memantau pelaksanaan laporan Aksi HAM. Tim Kantor Wilayah menyampaikan pentingnya semangat dalam mengumpulkan data dukung Aksi HAM. Erlina menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memenuhi data dukung Aksi HAM pada periode B12 sebagaimana yang diminta.
Karyadi menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Pemda dan Kanwil Kemenkumham Kalteng apabila terdapat kendala serta memberikan arahan terkait pemenuhan data dukung aksi HAM, terutama yang terkait dengan pemenuhan data dukung periode pelaporan B12.
Upaya ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk mewujudkan P5HAM, yakni Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Dengan koordinasi ini, diharapkan Pemda Kapuas dapat terus melaksanakan aksi HAM sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RANHAM. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2024)
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM