Palangka Raya – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah ikuti Pengarahan Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi, jelang pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja oleh Tim Penilai Internal (TPI) secara daring bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Hadir pada kegiatan ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Administrasi Kalimantan Tengah, Nur Azizah Rahmanawati, didampingi oleh Pranata Komputer Pertama pada Divisi Administrasi.
Dalam arahannya Irwil II Lilik Sujandi menyampaikan bahwa, "Pembobotan yang harus dipersiapkan oleh satker dalam evaluasi Pembangunan ZI oleh Tim Penilai Internal adalah komponen pengungkit harus teruji validasi nya serta terujinya Komitmen Pimpinan dan Jajaran untuk meningkatkan kemampuan mitigasi resiko, kinerja dan layanan publik", selain itu beliau juga menyampaikan terkait praktik baik hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dalam pemberian layanan.
Dilanjutkan dengan membahas detail terkait dengan Tujuan Perubahan dan Sasaran Perubahan, Irwil II Inspektorat Jenderal ini berpesan kepada peserta pengarahan untuk tidak sungkan jika ingin bertanya baik secara formal melalui surat maupun secara informal melalui kontak Whatsapp agar seluruh jajaran di Kemenkumham siap menghadapi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas ini. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023)