Palangka Raya – Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Nomor : PPH.1-LT.01.01-15 tanggal 24 Maret 2023 Hal : Sosialisasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan dimaksud secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), para pejabat struktural pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum pada Kanwil Kalimantan Tengah, juga seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia secara daring.
Kegiatan ini dibuka dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Jonny Pesta Simamora), dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Iwan Kurniawan).
Dalam sambutannya, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa reformasi yang bersih dan akuntabel merupakan salah satu Road Map RB dalam Permen PAN RB No.25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Mewujudkan reformasi yang bersih dan akuntabel, dilakukan langkah-langkah reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk itu Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2023.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penguatan materi sosialisasi oleh Donny Michael (Balitbang Hukum dan HAM). Adapun variabel penilaian nanti yaitu tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Sesuai variabel tersebut, maka pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum harus menggambarkan hasil program meso atau melakukan Reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Kemudian diukur dengan menggunakan indikator yang ditetapkan agar mencapai sasasaran reformasi yang bersih dan akuntabel.
Kegiatan ini diharapkan dapat mencapai target dan persentase Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Indeks Reformasi Hukum tercapai 100% pada tahun 2024. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2023)