Palangka Raya - Bertempat di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pendirian Perseroan Perorangan. Hadir memimpin rapat Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo). Adapun Stakeholder yang turut serta dalam kegiatan ini antara lain, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provisi Kalimantan Tengah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palangka Raya, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah serta Bank Negara Indonesia Cabang Palangka Raya. Kamis (30- 03-2023).
Membuka kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan paparan singkat mengenai Latar Belakang munculnya entitas perseroan perorangan. Dengan adanya kebijakan ini, akan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada UMK untuk mengembangkan usahanya. Pemerintah telah menyusun suatu regulasi yang memangkas berbagai peraturan yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Regulasi ini memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan. Saat ini masyarakat dapat dengan mudah mendirikan Perseroan Perorangan, karena akses permohonan pendirian yang mudah, murah dan cepat, ungapnya.
Dalam paparan yang disampaikan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, saat ini terdapat 789 entitas perseroan perorangan yang telah didirikan di wilayah Kalimantan Tengah. Jumlah ini tentunya masih sangat kecil jika dibandingkan jumlah UMK di seluruh Kalimantan Tengah. Namun demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan sosialisasi maupun Kerjasama dengan stake holder terkait untuk terus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan perorangan. Pendirian perseroan perorangan banyak memiliki kelebihan, diantaranya memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam, Pengelolaan lebih professional dan lebih mudah dalam mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan dan dengan bentuk badan hukum perseroan. Selain itu melalui pendirian perseroan perorangan, diharapkan dapat membuka peluang serta mendorong para pelaku UMK untuk memasuki pasar ekspor.
Sebagai penutup kegiatan ini, masing-masing perwakilan dari stakeholder terkait menyampaikan berbagai saran serta masukan terkait optimalisasi layanan perseroan perorangan di wilayah Kalimantan Tengah. Dengan adanya integrasi sistem dalam pendirian perseroan perorangan, tentu akan memudahkan koordinasi apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala serta permasalahan-permasalahan teknis terkait aplikasi perseroan perorangan ini, Kami membuka seluas-luasnya komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham jika terdapat keluhan dari masyarakat dalam mengakses data dukung dalam pendirian perseroan perorangan, ungkap salah satu perserta dalam kegiatan ini. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Maret 2023)
Foto Dokumentasi :