Pangkalan Bun - Berdasarkan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus diharmonisasikan pada Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan ketentuan ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kamis (11/08/2022).
Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun harmonis dari berbagai aspek diantaranya aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan.
Berdasarkan kajian dari Tim, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan aturan yang disusun guna mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini salah satunya bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja secara optimal dan manusiawi serta mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi: