Pangkalan Bun - Berdasarkan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus diharmonisasikan pada Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan ketentuan ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (11/08/2022).
Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun harmonis dari berbagai aspek diantaranya aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan.
Berdasarkan kajian dari Tim, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan aturan yang disusun berdasarkan adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dan harmonis dengan ketentuan Peraturan PUU lebih tinggi, baik dari Jenis, Subjek, Wajib, Dasar Pengenaan, Wilayah Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan untuk objek dan tarif retribusi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sepanjang tidak mengurangi atau melebihi dari batas tarif yang telah ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi: