Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual, Senin (29/04/24).
Kanwil Kalteng menerima konsultasi dari masyarakat. Bertempat di Ruang Law and Human Right Centre, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Mariani), Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Oktavirana Ekasari) dan Helpdesk KI (Fisty) menyambut pemilik hak kekayaan intelektual (Jordhy Rizaldo) yang berencana melindungi Hak Cipta motif batik yang dimilikinya.
Laila sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Jordhy, “Ini merupakan bentuk kesadaran bagi para pemilik hak atas kekayaan intelektual untuk melindungi karyanya” ungkap Laila. Laila menambahkan, pada prinsipnya kekayaan intelektual adalah hasil olah piker manusia yang berguna bagi kehidupan dan mendatangkan nilai ekonomi, maka sudah sepatutnya setiap karya tersebut dilindungi melalui pencatatan Hak Cipta.
Selanjutnya, Mariani menjelaskan bahwa proses pelindungan hak cipta tidak serumit yang dibayangkan, juga tidak memakan waktu yang lama mengingat proses pelindungan hak cipta telah menerapkan pada Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan permohonan Hak Cipta adalah 200.000 bagi Lembaga litbag dan 400.00 bagi umum untuk jenis permohonan Hak Cipta.
Di akhir pertemuan, okta menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan pelindungan hak cipta yaitu contoh ciptaan , mengisi formulir, mengisi surat pernyataan, dan mengisi surat peralihan pemegang hak cipta apabila karya cipta tersebut akan di alihkan.