Palangka Raya – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017, tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan aksi HAM dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program RANHAM secara nasional, sebagai bagian dari Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM (P5HAM). Maka sangat perlu untuk mengkaji produk hukum yg telah dibuat oleh kabupaten/kota apakah telah bernuansa HAM atau belum.
Untuk itu Kanwil Kemenkumham Kalteng mengadakan Rapat Identifikasi Telaahan Produk Hukum yang Berspektif HAM untuk membahas dan menganalisa produk hukum ini bersama instansi terkait.
Rapat identifikasi dan telaah rekomendasi produk hukum yang dilaksanakan oleh Sub Bidang Pemajuan HAM dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng (Rony Yulianto), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), dan Narasumber dari Biro Hukum Setda Kalteng (Jovi Indo Barus) serta peserta kegiatan dari OPD dan Instansi terkait.
Rapat ini merupakan pembahasan tentang Perda Gunung Mas terkat dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, hal ini sejalan dengan rencana aksi HAM yang mengangkat tentang masyarakat adat. Selain itu, produk hukum ini juga diharapkan dapat berspektif HAM.
“Diharapkan masukan dan saran dari peserta rapat ini agar diperoleh rekomendasi tentang produk hukum ini,” pesan Arfan Faiz.
Acara dilanjutkan dengan paparan narasumber dan diskusi/ tanya jawab dari peserta. Hal ini juga sebagai pelaksanaan Prmenkumham No.24 tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2023).
Foto Dokumentasi: