Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tindaklanjuti Kasus WNA Memiliki Paspor RI, Divisi Keimigrasian Melaksanakan Konsultasi Ke Direktorat Jenderal Imigrasi

Div-IM-Konsultasi-Ke-Ditjen-IM-2023-1.jpg

Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi (27/06/2023).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali), Kepala Sub. Bidang Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) dan staf Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ke Direktorat Jenderal Imigrasi bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tindak lanjut WNA yang memiliki paspor RI.

Kunjungan bertempat diruang kerja Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Terkait perkembangan kasus WNA yang memiliki paspor RI, Irham menyampaikan saran pertimbangan untuk dapat mengambil langkah pencabutan paspor RI yang telah diterbitkan karena yang bersangkutan berstatus WNA, ucap Muhamad Irham Anwar. Status kewarganegaraan itu sudah di klarifikasi secara resmi oleh Kedutaan Negara nya yang menyatakan secara tegas per surat kalau yang bersangkutan adalah warga negara mereka.

Menindaklanjuti dari laporan tersebut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Surya Mataram) menyampaikan bahwa telah dilakukan langkah langkah yang diperlukan untuk penanganan dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, dengan telah dimasukan nya nama yang bersangkutan ke daftar cekal. Tim pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas respon dari Bapak Direktur Wasdakim, sekaligus di kesempatan itu Kabid Inteldakim menyampaikan salam hormat untuk Direktur Wasdakim dari Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Bapak Dr. Hendra Ekaputra dan Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah Bapak Arief Munandar.

Kemudian tim melanjutkan konsultasi ke Direktorat Intelijen Keimigrasian, untuk melaporkan terkait kasus WNA yang memiliki paspor RI tersebut dan menemui Kasubdit Pengamanan Keimigrasian sebagai Plh. Direktur Intelijen Keimigrasian yang mana Direktur Intelijen Keimigrasian Bapak R.P. Mulya Sedang melaksanakan ibadah Haji. Kasubdit Pengamanan Keimigrasian (Idul Adheman) menyampaikan bahwa Subdit Pengamanan Keimigrasian akan terus melakukan pemantauan dari perkembangan kasus ini. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023).

Div-IM-Konsultasi-Ke-Ditjen-IM-2023-3.jpg

Div-IM-Konsultasi-Ke-Ditjen-IM-2023-4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI