Palangka Raya – Menindaklajuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor 180/613/HUK.2022 tanggal Desember 2022 perihal Mohon Bantuan Penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Kabupaten Layak Anak, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2023 lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum telah bersedia memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Kabupaten Layak Anak. Melalui kegiatan fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik ini, Tim Kantor Wilayah bermaksud untuk memaparkan hasil dan sekaligus menyamakan persepsi dengan pemrakarsa atas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Kabupaten Layak Anak yang telah disusun.
Pada kegiatan ini hadir secara langsung perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yaitu Kepala Bidang PHA (Karolina Kamala) beserta jajaran dan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas (Siti Djuraidah). Sedangkan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dihadiri oleh Kasubbid FPPHD (Woro Sadarini) didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kapuas (Andri, Doaa Risma Diputra M, Paulus, Herman Susanto, Deasy Dalijayanthi, Noor Mila Susanty) selaku tim penyusun.
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka persamaan persepsi antara pemrakarsa dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah selaku Tim Penyusun agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas. Mengingat kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Kapuas. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: