Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y) Gelar Press Release Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 3 (Tiga) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Palangka Raya, Senin (11/09/23).
Kegiatan ini di hadiri oleh Forkopimpda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya (Chandran Lestyono), Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya (Ma`Ruf Prasetyo Hadianto) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya (Dwi Santosa), Kepala RUPBASAN Kelas I Palangka Raya (Meldy Putera), Stakeholder terkait dan Rekan-Rekan Media Online/Cetak.
Dalam Press Release ini Kadivpas menyampaikan bahwa kegiatan ini bersinergi dengan forum Forkompinda Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kami berharap tentu berharap proses pemindahan berjalan lancar, seperti yang diharapkan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan ini, bahkan sarana bus juga dibantu dari Pemerintah Provinsi, TNI, Polri dan Kejaksaan.
"Sekitar 100 petugas pengamanan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, berpartisipasi dalam tugas pemindahan WBP," terangnya.
"Untuk informasi WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya tidak dipindahkan semuanya, namun hanya sebagian saja. Mengingat masih kurangnya blok hunian untuk para WBP" tuturnya.
Meskipun demikian, petugas pengamanan tentu akan maksimalkan pelayanan terhadap WBP sesuai standar yang telah di tetapkan. Disisi lain, Danang juga mengimbau semua rekan media agar tidak melakukan penayangan siara langsung maupun penerbitan foto WBP tanpa blur.
"Saya membutuhkan kerja sama, untuk rekan media agar tidak menayangkan publikasi WBP tanpa blur. Kita wajib menjaga hak WBP itu sendiri, serta hal tersebut sudah diatur dalam UU," demikian ungkapan.
Adapun Dasar Pelaksanaan Kegiatan Pemindahan Lokasi 3 (tiga) UPT Pemasyarakatan di Palangka Raya yaitu pertama. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/169/M.KT.01/2023 Tanggal 10 Februari 2023 perihal Persetujuan Penataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.OT.01.04-24 Tanggal 25 Mei 2023 hal Persiapan Operasional Perubahan Nomenklatur dan Pembentukan Baru UPT Pemasyarakatan.
Jumlah WBP yang dipindahkan pada 3 (Tiga) UPT Pemasyarakatan di lokasi yang baru yaitu, Lapas Kelas IIA Palangka Raya 110 Orang dari total 581 Orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya : 206 Orang + 1 Anak Bawaan, Rutan Kelas IIA Palangka Raya 525 Orang + 471 Orang (471 orang sisa yang berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya lama) total 996 orang WBP Lapas dan Rutan.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih kepada Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat” tutup Kadivpas. (Reddok, Humas – Kalteng, September 2023).