Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan pengelolaan penerimaan hibah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pengelolaan dan Current Issue Penerimaan Hibah Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bertempat di aula kahayan Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) didampingi Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Liyana) mengikuti yang di selenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal secara Virtual. Selasa (05/07/2022)
Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Koordinator Tata Usaha Keuangan (Bambang Edi Sumarno) dalam laporannya menyampaikan hibah merupakan unsur pendapatan negara selain perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM juga berkewajiban mewujukan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efektifitas pengelolaan hibah sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik.
Dalam arahannya yang sekaligus membuka kegiatan Pengelolaan dan Current Issue Penerimaan Hibah Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Wisnu Nugroho Dewantoro) menyampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, yang dimaksud dengan hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang. jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Berdasarkan definisi tersebut Pemerintah menyatakan pemberi hibah harus menyatakan bahwa pemberian hibah harus dipastikan tidak ada hal-hal politik, tidak ada hal-hal yang menggangu stabilitas keamanan, dan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
"Dalam tata kelola keuangan negara yang baik, maka seluruh penerimaan negara termasuk hibah harus dikelola secara transparant, akuntabel, dan dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme APBN." ucap Wisnu Nugroho.
Setelah arahan dari Kepala Biro Keuangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI (Hedriansyah). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Unit Kantor Wilayah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2022)
Foto Dokumentasi :