Palangka Raya - Bertempat di ruangan Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) beserta Staf Pengelolaan Keuangan dan BMN serta diikuti oleh Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Hardyanto) melalui daring secara terpisah, Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN mengikuti kegiatan Pembukaan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semester I Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan secara daring dari Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Selasa (25/07/2023).
Acara ini diadakan oleh Bagian Pelaksanaan Anggaran Biro Keuangan Sekretariat Jenderal serta dibuka oleh Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto dan dihadiri oleh 33 Kantor Wilayah beserta UPT.
Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran, Ibu Dina Rasmalita selaku Ketua Panitia menyampaikan permasalahan pelaksanaan anggaran di Semester 1 TA 2023 ini adalah:
1. Serapan anggaran Kemenkumham per Semester I TA 2023 masih di bawah trajectory serapan
2. Deviasi halaman III DIPA masih tinggi karena belum tertibnya satuan kerja melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah direncanakan
3. Terdapat blokir non Automatic Adjustment (AA) antara lain memerlukan proses clearance dari Kominfo, dokumen RKBMN maupun dokumen RKBMN maupun dokumen terkait lainnya.
Bapak Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan bahwa Reformulasi IKPA 2022 bertujuan untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, serta penetapan kewajaran perlakuan dalam penilaian kinerja pada satker berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja. Adapun Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk peningkatan IKPA Kemenkumham TA 2023:
1. Lakukan percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan anggaran per triwulan.
2. Lakukan penyesuaian halaman III DIPA (RPD) berdasarkan rencana kegiatan
3. Segera selesaikan dan siapkan dokumen untuk anggaran yang masih diberikan catatan (tanda blokir diluar automatic adjustment)
4. Lakukan perbaikan perencanaan dengan mereview DIPA secara periodic dan memperhatikan PMK No. 62 Tahun 2023.
5. Lakukan pengisian proyeksi/target output maksmal 31 Juli 2023 dan data capaian output setiap bulan secara akurat (maks. 5 hari kerja bulan berikutny)
6. Kanwil untuk melakukan pengawasan dan pengarahan pelaksanaan langkah-langkah peningkatan IKPA secara aktif.
Terkait korelasi nilai IKPA dan SMART, Kepala Biro Keuangan menyampaikan agar nilai IKPA dan SMART dipertahankan serta ditingkatkan lebih baik lagi. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juli 2023)
Foto Dokumentasi :