Palangka Raya – Pada hari kedua kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah secara virtual bertempat di Aula Kahayan. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan., Rabu (08/06/2022).
Kegiatan diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Galih Putrahirka M), dan Kepala Sub Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak (Edi Suprianto) serta Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian dan para staf dari Divisi Pemasyarakatan. Kegiatan ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021.
Dalam kegiatan tersebut dibahas terkait dengan pengajuan usul PAK Pengaman Pemasyarakatan diajukan oleh pimpinan Lapas, Rutan, LPKA, atau lembaga penempatan anak sementara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2022).
Foto Dokumentasi: