Sampit – Tim Joint Audit Kepatuhan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Anggun Prasetyo N, SH.,MH (Ketua Tim), Dr. Achmadi, SH.,MH (Anggota), dan A’an Laigian, SH (Anggota) melaksanakan Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap salah satu Notaris Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu (08/06/2022)
Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris ini dilakukan berdasarkan hasil Analisa PPATK terhadap Kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh Notaris pada tahun lalu. Kegiatan audit ini bertujuan untuk Mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.
Dengan adanya Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT, dan dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah dan melindungi Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, dengan meminta Notaris untuk melakukan tindakan perbaikan, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :