Bali - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal AHU menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal AHU di wilayah Tahun 2023 di Hotel The Sakala Resort, Bali (14-17 Maret 2023) seiring telah ditetapkannya Target Kinerja (Tarja) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 khususnya terkait Penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di Wilayah serta dalam rangka optimalisasi Pemberian Layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat. Rabu (15/3/2023)
Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng, hadir secara langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho) beserta pelaksana Subbid Pelayanan AHU dan Staf Subbag Program&Pelaporan yang turut hadir dalam kegiatan ini.
Diawali dengan laporan Sekretaris Direktorat Jenderal AHU (Mohamad Aliamsyah), kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari telah ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang mana sebanyak 116 Target Kinerja meliputi 77 Target Kinerja di Tingkat Pusat dan 39 Target Kinerja pada satuan wilayah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia serta Unit Pusat dengan Narasumber Dirjen AHU, PPATK, Pimti Pratama Ditjen AHU yang akan berlangsung selama 4 hari di The Sakala Resort Bali.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal AHU (Cahyo R. Muzhar) menyampaikan “bahwa saat ini tugas dan fungsi Ditjen AHU baik di pusat maupun wilayah cukup banyak dan sangat beragam, sehingga diperlukan interkoneksi dan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Hal ini membutuhkan adanya manajerial skill dan team work. “Pembagian tanggung jawab menjadi penting sehingga jajaran di Kantor Wilayah bisa bersinergi dan saling mengisi dalam menjalankan tusi Ditjen AHU di daerah,” ujarnya
Memasuki hari kedua, kegiatan diisi dengan paparan materi mengenai teknis pelaksanaan Target Kinerja. Narasumber pertama yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal AHU (Mohamad Aliamsyah) melalui paparannya menampilkan Realisasi Anggaran TA 2023 di wilayah, menjelaskan strategi penyerapan anggaran AHU di wilayah, persentase realisasi target PNBP Tahun 2023, strategi peningkatan PNBP, Capaian IKPA Tahun 2022 dan strategi meningkatkan IKPA.
Narasumber kedua, Direktur Teknologi Informasi (Sri Yuliani) yang menjelaskan mengenai penguatan layanan AHU di wilayah yaitu dengan melihat peluang dan tantangan penerapan e-government dalam Layanan AHU Online. Dalam paparannya, Direktur TI menjelaskan terkait peluang Berbasis Data yaitu pengelolaan data dan informasi sesuai dengan manajemen data SPBE dalam kerangka Satu Data Indonesia yang menghasilkan data akurat, mutakhir dan terintegrasi dengan strategi peningkatan pelaksanaan strategi penerapan e-gov dengan pengembangan dan integrasi aplikasi, sehingga perlu percepatan mengahadapi perubahan nyata dan actual (VUCA, digital disruption). Saat ini terdapat sekitar 620 jumlah layanan pada Pusdatin dan sebanyak 18 layanan yang terkait Ditjen AHU.
Narasumber ketiga, Direktur Pidana (Slamet Prihantara) menyampaikan paparan mengenai tusi untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU.
Adapun Narasumber keempat, Direktur Tata Negara (Baroto) yang menjelaskan menengenai Target Kinerja Direktorat Tata Negara yaitu melakukan Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik dengan cara : 1. Meningkatkan peran Kantor Wilayah dengan melakukan Pengumpulan data 2. Melakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan kebenaran dokumen 3. Pemetaan partai politik.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dijelaskan mengenai Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaran Republik Indonesia, akan memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran yang pada saat telah berumur 18 Tahun harus mengajukan permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :