Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Potensi One Village One Brand di Kabupaten Barito Utara

one_v_one_b_barut_1.png

Muara Teweh – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), JFT Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto), dan JFU pada subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto) didampingi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Kepala Dinas (Mastur) beserta jajaran melaksanakan peninjauan ke Desa Benangin yang berada di Kecamatan Teweh Timur, juga Desa Lampeong di Kecamatan Gunung Purei.

Di desa Benangin, Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dan Tim dari Disnakertranskop UKM disambut langsung oleh petugas Dari Kecamatan Teweh Timur (Sayun) yang selanjutnya di bawa untuk melihat langsung produksi pembuatan anyaman rotan dari pengrajin setempat.

Desa Benangin menjadi salah satu desa yang memiliki potensi untuk dapat ditetapkan menjadi One Village One Brand, sesuai dengan hasil tindak lanjut koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, dimana mayoritas masyarakat di desa tersebut menjalankan usaha kerajinan tangan anyaman berbahan dasar rotan yang diolah menjadi berbagai macam barang dengan  ciri khas daerah setempat.

Seperti halnya di desa Benangin, Semangat yang dibawa Tim untuk membentuk one village one brand juga mendapat antusias yang sangat baik dari para pengrajin di Desa Lampeong yang berada di kecamatan Gunung Purei. Ditengah-tengah para pengrajin, Mastur memberikan arahan agar produk anyaman rotan dapat dibuat merek kolektifnya melalui perkumpulan/asosisasi yang akan segera dibentuk. Selain itu, hadir langsung Camat Gunung Purei (Bambang) yang memberikan penguatan agar para pengrajin lebih speed up mendaftarkan Merek kolektifnya.

Pada kesempatan ini juga Vasco menyampaikan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran merek, juga pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas suatu produk yang dihasilkan.

One Village One Brand merupakan salah satu program unggulan Kekayaan Intelektual Tahun 2023 sesuai dengan Tahun tematik yaitu Tahun merek. Melalui Program One Village One Brand diharapkan dapat menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik dengan ciri khas daerah Kalimantan Tengah, sehingga dapat menaikkan nilai jual produk yang berdaya saing tinggi. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2023).

Foto Dokumentasi:

one_v_one_b_barut_2.png

one_v_one_b_barut_3.png

one_v_one_b_barut_4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI