Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bagian Umum (H. Mahrijuni) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan Akibat Dampak El Nino di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Kamis (5/10/2023)
Bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Rakor yang digelar secara tatap muka dan juga virtual ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah (H. Sugianto Sabran).
Berdasarkan pengamatan dan pencermatan fakta lapangan serta laporan-laporan dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla, Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan akibat Dampak El Nino di wilayah Prov. Kalteng yang dipimpin Gubernur Kalteng dan dihadiri Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Jajaran Setda Kalteng, Kepala OPD dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, serta jajaran dari Pemkab/Pemko se-Kalteng, sepakat untuk menaikan status dari siaga darurat menjadi status tanggap darurat.
Disebutkan, selama Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua Surat Keputusan Gubernur, Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Prov. Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Prov. Kalteng. Jangka waktu Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Selain itu, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Bagian dan Bidang dalam Pos Komando Penanganan Darurat Bencana, setiap Bagian dan Bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan dengan melibatkan unsur Komando Resort Militer, unsur Kepolisian Daerah, unsur Instansi Vertikal, unsur Perangkat Daerah Provinsi, unsur Akademisi, dan unsur Masyarakat.
Penetapan kenaikan status dari siaga darurat menjadi status tanggap darurat juga memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0365/Huk-BPBD/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023.
Usai pimpin rapat koordinasi, Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengutarakan Pemprov Kalteng bisa menaikan status tanggap darurat dengan ketentuan minimal ada dua kabupaten/kota yang sudah menetapkan status tanggap darurat Karhutla.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan agar jangan ragu menggunakan dana BTT. Ia menginstruksikan kepada seluruh Bupati, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang daerahnya terjadi karhutla masif, tidak boleh meninggalkan wilayahnya sampai karhutla benar-benar terkendali.
"Terhitung mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 mendatang status siaga darurat dinaikkan menjadi status tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi Karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat" ungkap Sugianto Sabran usai pimpin Rakor. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :