Pangkalan Bun – Dalam rangka peningkatan kualitas layanan kenotariatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menetapkan target kinerja yang salah satunya yakni terkait Pembaharuan Data Notaris dan Identifikasi Data Notaris di Wilayah. Guna mendukung serta memenuhi dari target kinerja dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dan rapat internal bersama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kotawaringin Barat dan MPDN Kotawaringin Barat dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara. Jumat (6/10/2023).
Tim Kantor Wilayah yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dengan anggota tim dari JFT Perancang Per-UU Ahli Muda (Noor Mila S.), JFT Analis Hukum Pertama (Rakhmad Akbar.S) dan JFU (Agus Rubiyanti dan I Made S.) bertujuan untuk menyinkronisasi data notaris yang ada pada database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dihasilkan data yang akurat dan akuntabel terkait dengan jumlah notaris aktif, notaris tidak aktif, notaris meninggal dunia dan notaris yang telah purna tugas (pensiun).
“Pembaharuan dan Identifikasi Data Notaris ini menjadi penting untuk dilaksanakan sehingga dapat diketahui dengan pasti jumlah notaris yang aktif melaksanakan tugasnya maupun yang tidak aktif atau yang telah purna (pension) dan meninggal dunia. Hal ini akan kami sampaikan ke Ditjen AHU untuk kemudian dilakukan sinkronisasi data”, ujar Gunawan.
Turut hadir pada kegiatan rapat internal yakni Ketua Pengda INI Kab.Kotawaringin Barat (Nurhadi, S.H) dan Ketua MPDN Kab.Kotawaringin Barat (Eko Soemarno). Disampaikan perihal jumlah notaris aktif dan tidak aktif serta permasalahan yang saat ini sedang ditangani oleh MPDN Kab. Kotawaringin Barat.
Upaya sinkronisasi data ini juga sebagai langkah penertiban serta pembinaan kepada notaris yang saat ini tercatat aktif dan memiliki akun pada aplikasi AHU Online Notaris namun di lapangan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Jabatan Notaris. Dari hasil sinkronisasi ini diharapkan terjadinya keakuratan data pelayanan kenotariatan yang dilakukan notaris untuk setiap wilayah kerja yang memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa dalam pembuatan akta otentik terkait hubungan keperdataaan. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :