Jakarta - Bertempat di Yuan Garden Hotel Pasar Baru, Perwakilan PPNS Kanwil Kalimantan Tengah (Agus Dwisusanto) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PPNS yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 12 Mei 2023. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (Anom Wibowo) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dihadiri oleh perwakilan PPNS dari 33 Provinsi. Pada sambutannya, Anom menyampaikan Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang salah satu tugasnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual berdasarkan aduan dari pemilik kekayaan intelektual tentunya mempunyai tantangan tersendiri dalam melakukan pengungkapan kasus yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual, untuk itulah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
"Melalui Rakor ini tentunya kita akan banyak mendapatkan masukan dari para narasumber yang kompeten dimana hal ini akan sangat berguna sekali bagi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dan Kantor-kantor Wilayah dalam upaya pelaksanan tugas penyidikan ketika menangani pengaduan yang terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, sehingga kedepannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik yang pada gilirannya bisa membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Repsentative (USTR)", imbuh anom. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023)