Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Kepala Sub-Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga (khudloifah) di dampingi Analis Kepegawaian Pertama (Yusup Rahab) selaku Administrator Aplikasi SIMWas Kantor Wilayah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0, yang dilaksanakan secara daring bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Selasa (21/06/2022).
Dalam kegiatan ini Administrator Aplikasi SIMWas Kantor Wilayah diminta untuk mempersiapkan data-data terkait hukuman disiplin mulai dari proses pemanggilan hingga terbit Surat Keputusan hukuman disiplin yang akan diinput ke dalam aplikasi SIMWas, untuk data yang sudah tersedia pada aplikasi yang bisa diakses pada www.simwas.kemenkumham.go.id dengan menggunakan login masing-masing.
Kegiatan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dan Mars Kemenkumham, dilanjutkan dengan Laporan Koordinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan (Iwan Santoso), dalam laporannya menyampaikan Seiring kebutuhan informasi dan keterbukaan pelayanan publik maka diperlukan update data secara akrual, dalam aplikasi Simwas versi 3.0 ada 3 manajemen yang dikelola antara lain manajemen pegawasan internal, dimana didalamanya ada audit, review, evaluasi dan pengawasan lainnya. Yang kedua Manajemen Pengawasan External didalamnya ada perihal temuan temuan BPK maupun BPKP, dan Ombudsman RI. Dan yang ketiga Manajemen Hukuman Disiplin Pegawai yang terdiri dari data proses dan SK Hukuman Disiplin Pegawai. Kegiatan ini merupkan lanjutan dari program-program sebelumnya dalam rangka menciptakan kondisi kebiasaan pada unit utama dan kantor wilayah dimana dalam penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan secara rinci, bentuk akrual, realtime dan valid.
Untuk mencapi tujuan dimaksud maka kita akan melakukan rekonsiliasi hukuman disiplin melalui aplikasi SIMWas 3.0 data yang diliput berbentuk digital, hasil scan seluruh dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin dimulai dari proses pemanggilan hingga terbitnya SK hukuman disiplin.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (R. Natanrgara Karika Purnama) dalam sambutannya mengharapkan agar data yang kita butuhkan dapat mudah kita dapatkan, mari sama-sama kita bangun komunikasi yang baik. Hukuman disiplin tingkatannya bervariasi sesuai dengan tugasnya masing2. Saat ini masih ada hukuman displin yang belum terdata atau dilaporkan karena masih ditemui pendataan berbasiskan kertas / surat, hukuman disiplin selesai tanpa ada tindak lanjut. Saya beharap kepada kepala divisi administrasi mempunyai peran yang besar dalam mendorong pemenuhan data ini. Semoga dengan adanya pemuktahiran data hukuman disiplin pegawai ini dapat mempercepat proses tindaklanjut hasil pengawasan serta dapat memperkuat dan meningkatkan kepercayaan atasan dalam penerapan hukuman disiplin itu sendiri.
Adapun teknis kegiatan penginputan data hukuman disiplin disampaikan oleh narasumber Yudhi Hervino dan Nurmalasari dangan Materi kegiatan pemuktahiran data aplikasi simwas 3.0 antara lain : sosialisasi aplikasi sinwas inspektorat jenderal versi 3.0, penguatan materi penggunaan aplikasi sinwas, tata cara penginputan data hukuman disiplin, dan terakhir rekonsiliasi data hukuman displin. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu dimulai selasa 21 Juni 2022 s.d. 22 Juni 2022. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :