Palangka Raya - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) beserta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integrtitas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) T.A. 2023 secara virtual, turut hadir mengikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) yang mengikuti secara virtual kegiatan sosialisasi dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Rabu (12/04/2023).
Kegiatan ini adalah tindak lanjut surat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi No.UND/489/LIT.05/10-15/04/2023 tanggal 6 April 2023 terkait Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka membangun Kementerian/Lembaga (K/L) /Pemerintah Daerah memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas. Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), Pengguna Layanan (eksternal), dan Pakar/Pemangku Kepentingan (eksper/stakeholder).
“SPI sudah menjadi prioritas nasional dan ini tahun ketiga melaksanakan SPI secara masif. SPI adalah suatu survei yang dilakukan untuk memetakan risiko korupsi di masing-masing K/L/Pemerintah Daerah. Dengan mengikuti SPI kita tahu kelemahan-kelemahan yang ada didalam lembaga kita”, kata Plh. Direktur Monitoring KPK, Tri Gamarefa.
“Dimohon agar data eksternal tahun ini dapat disampaikan dengan baik dan memenuhi persyaratan sehingga hasil SPI ini lebih akurat dan kami harap di tahun 2023 tidak ada lagi ditemukan anomali data dari Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPI di tahun 2023 harus lebih baik, kami meminta dukungan dari seluruh Bapak/Ibu dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud pelaksanaan SPI. SPI tahun 2023 menjadi kewajiban kita bersama untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab”, ungkapnya.
Selanjutnya Ketua Tim Seleksi Penilaian Integritas (SPI) 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu D. S., memberikan penjelasan umum dalam sosialisasi penilaian integritas bahwa penilaian integritas merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang independent, menurut Wahyu, penilaian integritas KPK dilakukan dengan menggunakan pendekatan lintas-bidang, yang melibatkan berbagai pihak seperti pimpinan KPK, pegawai KPK, dan unsur-unsur lain yang terkait. Penilaian integritas ini juga akan melibatkan masyarakat, termasuk media, dalam memberikan masukan dan informasi yang diperlukan.
Dalam sosialisasi tersebut, Tenaga Ahli SPI 2023 KPK, E. Hateyaningsih, memberikan penjelasan teknis tentang penilaian integritas. Menurutnya, penilaian integritas dilakukan dengan menggunakan berbagai indikator, seperti integritas moral, profesionalisme, kejujuran, dan komitmen terhadap tugas. Selain itu, penilaian juga dilakukan dengan memeriksa catatan hukum, rekam jejak, dan laporan harta kekayaan.
E. Hateyaningsih juga menekankan bahwa penilaian integritas tidak hanya dilakukan sekali saja, namun dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa integritas KPK terus terjaga dan meningkat dari waktu ke waktu. Selain itu, penilaian integritas juga akan dilakukan secara adil dan transparan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberimbangan. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, April 2023)