Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Eka Putra), didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Iman Siswoyo) beserta jajaran mengikuti sosialisasi Permenkumham Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara daring dan terpusat di Aula Balitbang Hukum dan Ham pada pagi hari ini Jum’at 29 Juli 2022.
Dalam rangka mewujudkan kebijakan berbasis bukti, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya setiap satuan kerja perlu Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K-1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM (Sri Puguh Budi Utami) . Dalam sambutannya Kabalitbang Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Permenkumham ini bertujuan untuk memperbaiki sistem-sistem yang ada, sehingga fokusnya kuntuk memperbaiki aturan yang sudah ada dan aturan-aturan yang akan dibentuk diwaktu yang akan dating. Kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi materi oleh tiga narasumber yaitu Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara, Analis Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM dan Peneliti Balitbang Hukum dan HAM yang mencakup Konsep Pengusulan, Sosialisasi (Nilai dasar Kebijakan, Alur Pembuatan Kebijakan, Formulasi, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi) serta penyampaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
Sosialisasi ini diharapkan menjadi dasar, pedoman, dan landasan bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan dan merespon layanan publik. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juli 2022)
Foto Dokumentasi: