Palangka Raya-Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni ) didampingi kepala sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menerima koordinasi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (Agus Siswadi) berserta jajarannya. Adapun tujuan koordinasi tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah berupa penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mengingat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menetapkan bahwa untuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah tersendiri. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jumat (29/07/2022).
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah akan menindaklanjuti dengan rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada kesempatan tersebut disampaikan kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah. Dari tugas dan fungsi tersebut Kantor Wilayah memiliki kewajiban untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi dan penyusunan produk hukum daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi serta dapat memenuhi kebutuhan hukum diwilayah Kabupaten Barito Utara pada khususnya. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juli 2022)
Foto Dokumentasi: