Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng ikuti Survei Penilaian Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (17/05/23).
Bertempat di Aula Kahayan kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), dan Kepala Bagian Umum (H. Mahrijuni) dan Pranata Humas (Melinda Paramitha) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom.
Dalam sambutannya Inspektur Jendral (Razilu) yang di wakilkan Sekretraris Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM (Yayah Mariani) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD.
Tujuan adanya SPI Memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
Razilu berharap Semoga seluruh kerja keras dan upaya yang kita lakukan kelak membuahkan hasil yang optimal dengan adanya upaya pencegahan korupsii melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing satuan kerja.
“Perlu diingat bahwa Insan Pengayoman Sejati adalah mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas & budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasit, dan virus organisasi serta mari berkomitmen menjadi Insan Pengayoman Sejati” ucap Yayah Mariani, (Humas, Reddok, Kalteng).