Jakarta - Bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi KI Komunal di Wilayah Kalimantan Tengah, Kamis, (20 Juli 2023).
Koordinasi dan Konsultasi Ke Ditjen Kekayaan Intelektual dilaksanakan oleh Kakanwil Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), Kadiv Yankum (Arfan Faiz Muhlizi).
Dalam Koordinasi ini, Kakanwil Kalteng Menyampaikan beberapa poin penting yang terjadi saat ini mengenai KI Komunal di Kalteng dimana di bumi tambun bungai sangat banyak KI Komunal yang harus di lindungi dan di catatkan karena mengingat saat ini sangat perlu dorongan dari Kemenkumham kepada para kepala daerah, Stakholder terkait yang ada di Provinsi kab/kota agar sesegera mungkin untuk memberi perlindungan hukum kepada aset2 budaya yang masuk kedalam KI Komunal karena kegiatan ini nantinya akan di hadiri peserta dari stakholder terkait dari 13 kab dan 1 kota provinsi kalteng.
Di ruang kerja Direktur Jenderal Ditjen Kekayaan Intelektual (Min Usihen) di dampingi Seketaris DJKI (Sucipto) menyambut baik apa yang menjadi agenda Kanwil Kalteng terkait dengan penyelenggaran Kegiatan Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ( KIK) yang mana sudah mempersiapkan dengan baik program kegiatan tersebut dengan bisa mengumpulkan dari semua Kabupaten/Kota, sehingga bisa duduk bersama menyamakan persepsi perihal perlindungan KI Komunal serta langkah2 strategis apa kedepannya yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi kab/kota demi terlindunginya aset dan sejarah yang ada di Kalteng.
Dirjen KI juga menyampaikan apabila tidak ada kendala atau agenda yang sangat penting nantinya maka kegiatan tersebut akan dihadiri langsung oleh Dirjen KI. Sekretaris Dirjen KI (sucipto) juga menambahkan dan mengingatkan agar kegiatan tersebut dipersiapkan dengan sebaik mungkin mengingat kemungkinan besar akan di hadiri oleh ibu Dirjen KI dan para pimpinan tinggi di lingkungan Dirjen KI.