Buntok, 21 Juli 2023 - Dalam rangka kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (Muhammad Arifin) dan Penyusun Materi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan (Martinus Rampay) melaksanakan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Barito Selatan yang diterima langsung oleh perancang peraturan perundang-undangan ahli muda (Lelu Hadi Saputra, S.H).
Pihak DPRD Kabupaten Barito Selatan (Lelu Hadi Saputra, S.H) mengapresiasi dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan JDIH yang sudah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, hal ini tentu sangat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Barito Selatan yang bertanggung jawab dalam pembangunan hukum daerah di kabupaten Barito Selatan, dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah, instrumen hukum lainnya dan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Barito Selatan ke JDIH Nasional.
Dalam koordinasi ini Yusuf Salamat, juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat kabupaten Barito Selatan, Pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.
Yusuf Salamat menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan instrumen hukum lainnya.
Pihak DPRD Kabupaten Barito Selatan (Lelu Hadi Saputra, S.H) menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Barito Selatan, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Barito Selatan, meningkatkan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum serta membuka akses pelayanan publik terhadap informasi hukum melalui JDIH dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Barito Selatan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023)