Kapuas Hulu – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan Pengawasan Orang Asing ke beberapa perusahaan yang memakai tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kabupaten Kapuas.
Adapun tim yang bergerak ke lapangan dipimpin oleh Muhamad Irham Anwar selaku Kabid. Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan staf.
Irham menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan orang asing beserta kegiatannya berupa pengecekan dokumen keimigrasian seperti Paspor, KITAS dan izin kerja lainnya, Selasa (29/08/23).
Pada kegiatan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kapuas kali ini menuju Kapuas Hulu, ada 2 (dua) Perusahaan yang dituju bergerak di bidang pertambangan zircon dan perkebunan kelapa sawit dengan jumlah sebanyak 4 (empat) Orang TKA dan 1 (satu) Orang keluarga terdiri dari 2 (dua) warga negara China dan 3 (tiga) warga negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan pengecekan antara daftar TKA yang dilaporkan dengan dokumen-dokumen TKA dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dari hasil pengawasan keimigrasian ini tidak ditemukan pelanggaran dan diharapkan semua wilayah Kabupaten Kapuas selalu aman dan tidak ada permasalahan terkait orang asing, jelas Irham. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)