Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-12.KU.04.01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara daring. Selasa (29/08/2023)
Sosialisasi Kepmenkumham ini dalam rangka memperoleh dan menambah pengetahuan serta menyamakan persepsi terkait substansi yang diatur dalam pokok–pokok Kepmenkumham yang bertujuan mempercepat pelaksanaan anggaran satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah guna mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), turut hadir Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Herdianto), JFT dan JFU pada Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah serta juga di ikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah secara daring.
Hadir sebagai narasumber, Analis Pengelola Keuangan APBN Muda/Subkoordinator Perbendaharaan III dari Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Rachmat Widiyanto) yang hadir secara daring menjelaskan yaitu terkait subtansi perubahan dari PMK 210/PMK.05/2022.
Perubahan tersebut meliputi beberapa hal yaitu Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, Modernisasi Proses Pembayaran, Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan dan Hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, diantaranya Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan.
Pembahasan berikutnya yang cukup penting yaitu tentang jenis komitmen. “Komitmen merupakan dasar timbulnya hak tagih. Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Komitmen terdiri dari Kontrak Penetapan Keputusan. Jenis-Jenis Kontrak bukti pembelian/pembayaran yaitu kuitansi, surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian, dan Surat/bukti pesanan. Sedangkan Jenis-Jenis Penetapan Keputusan berupa surat keputusan, surat perintah, surat tugas, surat keterangan; dan/atau surat perjalanan dinas”, jelas Rachmat Widianto. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)