Palangka Raya – Dalam rangka Kooordinasi dan Pengawasan Kegiatan Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah pada Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum&JDIH Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari Plh. Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum&JDIH (Benny Yuandrias) dan Penyusun Informasi Hukum/Admin Sidbankum (Martinus Rampay) melaksanakan koordinasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah yang diterima langsung oleh Kabag Bantuan Hukum (Bintarno), Dalam kesempatan ini disampaikan oleh Panwasda bahwa tahun 2022 ini telah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, hal ini tentunya disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dimana dengan bertambahnya jumlah Perda Bantuan Hukum ini dapat mengakomodir pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin yang ada di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kapuas sebagai Penyelenggaranya.
Kabag Bantuan Hukum (Bintarno) dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih atas koordinasi serta kerjasama yang baik selama ini dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di provinsi Kalimantan Tengah yang sangat terbantu dengan adanya program bantuan hukum melalui APBN di Kemenkumham sebagai Penyelenggaranya.
Khusus untuk Perda Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, saat ini sudah diusulkan, namun masih menunggu inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Propemperda, mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu bentuk pelaksanaan dari fungsi pembentukan perda yaitu menyusun program pembentukan Perda (Propemperda). (Reddok, Humas Kalteng, November 2022).
Foto Dokumentasi: