Palangka Raya – Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pada kunjungan ini adalah Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan (Hj. Nyimas Artika), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Barito Selatan (H. Raden Sudarto), Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan berserta rombongan. Maksud dan tujuan kedatangan adalah Konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan ini Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Berkaitan dengan penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana dalam Pasal 94 dijelaskan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Selain itu dalam Pasal 187 huruf b dijelaskan bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini. (Reddok, Humas Kalteng, November 2022).
Foto Dokumentasi: