Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Budi Haryono) didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) dan tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi dan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformsi Hukum (IRH) bagi Tim Asesor dan Tim Kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas berdasarkan capaian Tahun 2023 lalu yang belum maksimal serta memantau sekaligus memastikan secara langsung pelaksanaan reformasi hukum pada Tahun 2024 ini telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Dalam koordinasi pemenuhan data dukung IRH ini, Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa data dukung yang dilakukan penilaian yaitu pada 4 (empat) variabel yaitu :
1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter);
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi sebagai peraturan perundang-undangan;
4. Penataan database peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah disambut oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra (Hayes Hendra) beserta tim Bagian Hukum Setda Pulang Pisau dan juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas (Siti Djuraidah) Pada kesempatan tersebut masing-masing tim dari Bagian Hukum Setda mengucapkan terimakasih kepada Tim Kantor Wilayah dan akan mengarahkan Tim Kerja IRH Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas untuk berupaya dalam melengkapi semua data dukung serta akan mendorong Tim kerja dan Asesor untuk secepatnya melakukan penilain atau Submit pada data dukung yang sudah di Upload pada Aplikasi Indeks Reformsi Hukum (IRH). (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024).