Sampit – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Divisi Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (7/5/2024).
Kegiatan Operasi Intelijen di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ini dalam rangka deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Operasi Intelijen ini dilaksanakan dengan tehnik pengawasan terbuka. Dipimpin oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian dan Tim Humas Kantor Wilayah, dengan target operasi beberapa perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penentuan target nya berdasarkan informasi yang di miliki Divisi Keimigrasian.
Hendar menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan pengawasan secara langsung kepada Perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA). Melakukan pemeriksaan dokumen, serta memperoleh informasi tentang kondisi TKA yang dipekerjakan, apa bila ditemukan hal yang tidak sesuai aturan maka akan kita lakukan pembinaan.
Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan pengecekan antara daftar TKA yang dilaporkan dengan dokumen-dokumen TKA dan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengecekan dilaksanakan secara humanis sekaligus memberikan arahan kepada perusahaan selaku sponsor untuk selalu taat dalam pelaporan kegiatan dan keberadaan orang asing baik yang bekerja ataupun hanya dalam rangka kunjungan kerja.
Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian mengatakan “Kegiatan ini juga ditujukan untuk menjaga dan memastikan kondusifitas keadaan lapangan, terutama di sisi Keimigrasian serta memastikan tidak ada pelanggaran atas kegiatan TKA, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah”, ucap Hendar.
Pada kegiatan operasi mandiri keimigrasian di Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa Perusahaan yang dituju pada target operasi terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, dengan jumlah TKA 5 orang, 1 orang Warga Negara Filipina, 4 orang Warga Negara Malaysia, keseluruhan WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Operasi Intelijen Keimigrasian ini merupakan kegiatan rutin dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah. “Dari hasil Operasi Intelijen Keimigrasian ini tidak ditemukan pelanggaran dan diharapkan semua wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur selalu aman dan tidak ada permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing”, ungkap Hendar. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024).