Palangka Raya - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, (13/05/2024). Hadir memimpin kunjungan koordinasi tersebut yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat) di dampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) dan staf Fungsional Umum.
Adapun pembahasan dalam kunjungan ini yaitu terkait Mekanisme penyusunan dan pengharmonisasian rancangan petaturan daerah tentang Penyusunan, Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam kunjungannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat) menyampaikan agar kedepan dengan adanya jalinan koordinasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan ini pihak dari Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang harus berpedoman rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah nasional.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :