Tamiang Layang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang (Nor Asriadi, Paulus dan Irma Violin) menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa (17/10/2023).
Kegiatan rapat pembahasan yang dibuka langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur serta dihadiri oleh Pihak Eksekutif yakni Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Dalam rapat pembahasan ini Tim Kantor Wilayah selaku Tim Penyusun Naskah Akademik dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dimaksud turut menyampaikan peran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan penataan regulasi di daerah termasuk turut serta memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam penyusunan Naskah Akademik dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Termasuk penyampaian ruang lingkup sustansi materi muatan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana secara keseluruhan bahwa materi muatan yang telah termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tinggal bagaimana dari pihak Eksekutif dan Legislatif menambahkan ketentuan yang sifatnya bercirikan muatan lokal dan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Barito Timur dapat terpenuhi dan disatu sisi tidak menghilangkan potensi Pendapatan Daerah.
Dalam rapat pembahasan ini pihak DPRD menyampaikan apresiasinya terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi tersusunnya Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sehingga diharapkan produk hukum yang terbentuk dapat memberikan kepastian hukum di masyarakat terkait pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :