Palangka Raya - Berdasarkan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus diharmonisasikan pada Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan ketentuan ini Pemerintah Kabupaten Katingan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah tentangm Pengelolaan Keuangan Daerah. Senin (29/08/2022)
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) didampingi Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta Analis Hukum, sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dihadiri Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan (Yosefa Jambang) didampingi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan beserta tim.
Rapat dilaksanakan berupa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun harmonis dari berbagai aspek diantaranya aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan.
Berdasarkan kajian dari Tim, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan aturan yang disusun berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama Tahun 2022, sehingga berdasarkan amanat tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Katingan. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi :