Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Sosialisasi Layanan Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Wilayah Kalimantan Tengah

aaa_tppo_1.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Layanan Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Tumbang Rungan Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini disambut langsung oleh Lurah (Aan) beserta warga Tumbang Rungan yang hadir dalam mengikuti kegiatan ini. Sebelumnya, para warga diajak untuk menonton video pendek terkait dengan terjadinya TPPO sehingga diharapkan para Masyarakat dapat was-was dan dapat membantu mengurangi risiko perdagangan orang, melindungi korban, dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana ini diadili dengan tegas sesuai dengan hukum.

Kemudian disampaikan materi terkait TPPO oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali) yang didengarkan secara seksama oleh Masyarakat yang hadir karena Tindakan ini menarik perhatian Masyarakat Tumbang Rungan.

Hanton menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi layanan keimigrasian kepada masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan TPPO melalui pelaksanaan fungsi layanan keimigrasian. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini juga bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia. "Maka dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO diperlukan langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan internasional," jelas Hanton saat menyampaikan materi.

Materi selanjutnya yaitu Layanan Paspor yang disampaikan oleh Plt. Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen (Hendar Setiawan). Hendar mengatakan pentingnya dilaksanakan sosialisasi ini adalah selain agar masyarakat lebih memahami tentang pelayanan paspor RI secara online dan aturan keimigrasian yang baru, juga sebagai tanggung jawab yang tertuang Janji Kinerja Kantor Wilayah salah satunya adalah Melayani Publik dengan sepenuh hati.

Belum selesai sampai di situ, ada beberapa warga juga memberikan pertanyaan kepada para pemateri sehingga para Masyarakat lebih memahami lagi materi yang ada baik dari pencegahan TPPO maupun Layanan Paspor. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Oktober 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_3.png

Artboard_4.png

Artboard_5.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI