Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan 5 Buah Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (12/10/23).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dihadiri dari perwakilan Pemerintah Daerah dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Serua perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan 5 Buah Ranperda dan Ranperkada yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2043, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pangkalan Banteng, Pelaksanaan Kerja Sama pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Manajemen Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Dalam pemaparannya masing tim Pokja 1 dan Pokja 2 memaparkan hasil harmonisasi yang dikerjakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan direspon dengan baik oleh pemerintah daerah untuk melengkapi kekurangan data yang masih dilengkapi kembali untuk perbaikan lebih lanjut.
Kegiatan ditutup dengan sesi penandatangan berita acara harmonisasi antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan pihak instansi terkait Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).