Sampit, Pangkalan Bun – Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Bidang HAM laksanakan Verifikasi dan Koordinasi Pengumpulan Data Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Evaluasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Sampit dan Balai Pemasyarakatan Pangkalam Bun. Selasa (13/06/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Analisa Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) serta anggota tim lainnya.
Tim Analisa Kebijakan disambut langsung oleh Kepala Bapas Sampit dan Kepala Bapas Pangkalan Bun. Budi Haryono mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terkait salah satu tugas dan fungsi Bidang HAM yaitu Anaisa Strategi Kebijakan. Evaluasi Kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakaup Evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan.
Pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.
Benny Yuandrias juga menjelaskan terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Capaian pelaksanaan asimilasi dan integrasi sebagai kebijakan pemerintah penyelamatan narapidana, dan anak yang berada di Lapas, Rutan dari wabah Covid-19 berbuah hasil yang menggembirakan, meskipun belum sempurna.
Pengaturan Program Integrasi Asimilasi dirumah sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian dirubah kedalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, selanjutnya diperpanjang dan dirubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan terakhir diperpanjang pelaksanaannya dan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 karena masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Adapun dampak positif dari pelaksaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yaitu Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat. Berikut dampak yang ditimbulkan dari kebijakan, Pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang. Adapun data dan informasi yang didapat, nantinya akan dievaluasi oleh Tim dan akan dituangkan dalam sebuah FGD yang akan dilaksanakan nantinya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)
Foto Dokumentasi :